REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan, untuk mereformasi birokrasi yang ada di Indonesia harus menggunakan mekanisme paksa.
"Proses reformasi birokrasi akan berhasil jika mengunakan mekanisme paksa. Jika tidak, maka akan sangat sulit dan kecil kemungkinan untuk berhasil," katanya di Jakarta, Sabtu (22/11).
Menurutnya cara lama, seperti sosialisasi, imbauan, atau dengan persuasi, sudah tidak tepat digunakan. Karena birokrat sendiri seakan enggan untuk berubah.
"Kalau sekedar persuasi sudah capek. Masalahnya adalah persepsi birokrat sendiri yang merasa tidak perlu direformasi," ujarnya.
Ia mengatakan, bila birokrat tidak mau berubah atau enggan mengikuti aturan dan standar pelayanan nomor 25 tentang pelayanan publik, maka harus dilakukan tindakan langsung oleh atasan.
"Jika sudah diingatkan sekali tetap tidak mengikuti aturan maka langsung ganti saja. Tidak perlu sampai menunggu surat peringatan (SP) tiga," katanya.