REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menyatakan, Amnesty Internasional terkesan kurang menghormati kedaulatan hukum di Indonesia.
Setidaknya, hal itu terlihat dari ide penghapusan UU Penistaan Agama yang mereka ajukan. "Jangan mengintervensi kedaulatan NKRI," ujarnya kepada Republika, Sabtu (22/11).
Dia mengatakan, Indonesia memiliki hukum tersendiri yang mengatur kebebasan HAM. "Di Indonesia, HAM itu dibatasi oleh undang-undang yang berlaku. Tidak bisa disamakan semuanya dengan sana," ujar dia.
Amir pun meminta, Amnesty Internasional lebih menghormati kedaulatan hukum di Indonesia. Terlebih, hukum yang ada berakar dari budaya yang terkadung pada nilai bangsa. Sehingga pasti berbeda dengan nilai kebudayaan di negara lain.
Amir juga menyinggung LSM dalam negeri yang mendukung usulan Amnesty Internasional. Dia meminta LSM dalam negeri berhati-hati mengeluarkan usulan.
"Saya meminta LSM secara hati-hati melakukan kajian yang menyangkut kedaulatan NKRI," ujar dosen Pengajar Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.
Sebelumnya, Direktur Riset Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International, Rupert Abbott, menyatakan UU Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, tidak relevan dan melanggar serangkaian komitmen HAM internasional yang juga diakui Indonesia.
"Pengadilan atas kasus penodaan agama harus dilihat sebegai bentuk penghormatan terhadap kebebasan beragama telah mengalami kemunduran," kata Abbott, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (21/11).