Jumat 21 Nov 2014 13:40 WIB
Jaksa Agung Prasetyo

Pilih Prasetyo Jadi Jaksa Agung Seperti 'Bara dalam Sekam'

Rep: c16/ Red: Bilal Ramadhan
 M Prasetyo dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/11).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
M Prasetyo dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Peneliti Divisi Kajian Hukum Tata Negara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) M. Imam Nasef mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo terkait pengangkatan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang berasal dari kalangan politisi dianggap mengabaikan masukan rakyat.

Sebelumnya, sudah banyak kalangan yang mengingatkan Jokowi untuk tidak memilih Jaksa Agung dari kalangan politisi. Namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh presiden ke-7 Indonesia tersebut. "Diangkatnya HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung, sama artinya seperti menaruh bara dalam sekam" kata M. Imam Nasef kepada Republika, Jumat (21/11).

Menurut Imam, dilantiknya HM Prasetyo dapat menggerus ekpektasi publik akan adanya tokoh baru dalam penegakan hukum khususnya terhadap tindak pidana korupsi. Banyak kalangan mengkhawatirkan HM Prasetyo tidak dapat berlaku profesional karena latar belakangnya sebagai politisi aktif di partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Apalagi, lanjut dia, secara yuridis status Prasetyo masih rangkap jabatan. Imam menilai pengangkatan Prasetyo sebagai Jaksa Agung melanggar aturan. Karena, sejauh ini Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Prasetyo dari DPR belum diterbitkan Presiden.

"Hal itu tentu melanggar ketentuan Pasal 21 huruf a UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI" tegas Imam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement