Jumat 21 Nov 2014 08:00 WIB
Jaksa Agung Prasetyo

Samad: Jaksa Agung Harus Independen

Ketua KPK Abraham Samad
Foto: Republika/Aditya P
Ketua KPK Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyayangkan Presiden Joko Widodo mengangkat H.M Prasetyo sebagai Jaksa Agung karena seharusnya memilih sosok yang independen.

"Sangat disayangkan karena seharusnya sosok Jaksa Agung adalah sosok yang independen dan berintegritas," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Pada Kamis (20/11) Presiden Joko Widodo melantik anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode 2014-2019 H.M Prasetyo sebagai Jaksa Agung. "Sangat disayangkan karena yang bersangkutan berasal dari partai politik," tambah Samad.

H.M Prasetyo sebelumnya adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada periode 2005-2006. Pria kelahiran Tuban, Jawa Timur, pada 9 Mei 1947 itu ditunjuk sebagai jaksa agung berdasarkan Keputusan Presiden No. 131/2014 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis pagi.

Dalam pengalamannya di kejaksaan, Prasetyo pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (1999-2000), Inspektur Kepegawaian dan Tugas Umum Pengawasan Kejaksaan Agung RI (2000-2003) serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kejaksaan Agung RI (2003-2005).

Sedangkan dalam karir politik, ia menjadi anggota Dewan Pertimbangan DPP Ormas Nasional Demokrat (2011) dan anggota Mahkamah Partai Nasional Demokrat (2013).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement