Kamis 20 Nov 2014 17:29 WIB
Jaksa Agung Prasetyo

Mendadaknya Pelantikan Jaksa Agung

Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo secara mengejutkan mengumumkan nama Jaksa Agung yang baru. Lewat Sekretaris Kabinet (Seskab), Andi Widjajanto menyebut nama HM Prasetyo yang telah ditunjuk sebagai Jaksa Agung.

Keputusan Presiden (Keppres) pun baru ditandatangani oleh Presiden pada Kamis (20/11) pagi.

"Memang Keppresnya itu ditandatangani presiden tadi pagi untuk kemudian presiden memberikan arahan kepada kami supaya melaksanakan pelantikan pukul 14.00," kata Andi.

Ia menjelaskan selama jeda waktu penandatanganan Keppres hingga pelantikan, 'urusan' HM Prasetyo dengan dunia politik harus segera dibereskan. Contohnya keanggotaannya di Partai Nasdem hingga keanggotannya di parlemen.

"Secara formal administratif tadi pak Prasetyo sudah diberhentikan dari keanggotaan partai nasdem," katanya.

Ada tiga informasi dari surat pemberhentian tersebut. Pertama, Prasetyo diberhentikan sebagai anggota Partai Nasdem. Kedua, dengan diberhentikan, maka Nasdem menarik Prasetyo dari DPR alias PAW. Proses PAW inilah yang akan diproses lebih lanjut. Artinya, surat pengunduran diri keanggotaan Prasetyo di DPR belum dilakukan.

Sementara itu, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengakui baru dihubungi Presiden Kamis pagi. Ia pun mengaku sudah diberhentikan oleh Partai Nasdem demi mengemban tugas sebagai Jaksa Agung. Sementara sebagai anggota DPR ia mengaku akan segera menyelesaikannya.

"Tadi, hari ini, jam 11.00 saya diberhentikan dari keanggotaan Partai Nasdem. Itu otomatis akan berhenti dari DPR. Secepatnya," katanya.

Presiden Jokowi pun secara resmi melantik HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Pelantikan molor hampir dua jam dari jadwal semula.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement