REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat kasus kekerasan terhadap anak meningkat sejak Januari hingga September 2014. Dalam jangka waktu 9 bulan, Komnas PA telah menerima laporan sebanyak 2.726 atau rata-rata lima sampai sepuluh kasus perhari.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan pengaduan beragam mulai kekerasan seksual, dan penelantaran. Tetapi menurutnya yang mendominasi adalah kejahatan seksual sebanyak 58 Persen.
"Pelakunya paling banyak merupakan orang yang seharuanya melindungi anak," ujarnya.
Menurutnya banyak faktor penyebab kekerasan seksual, salah satunya adalah kurikulum yang tidak aman dan ramah terhadap anak. "Ini tantangan untuk menteri pendidikan yang baru untuk bisa mengubah kurikulum ramah anak," ucapnya.
Arist memberikan saran agar kurikulum bersifat partisipatif, bagaimana menggali apa yang ada di pikiran anak. Dan guru berperan sebagai perantara. "Misalnya apa keluhan murid, itu yg difasilitasi," katanya.
Selain perubahan kurikulum menurut Arist, perlu ada pengenalan organ seksual yang dimasukan ke dalam kurikulum. "Bukan pendidikan seks tapi remaja diperkenalkan bagaimana menjaga dan melindungi organ seks," ujarnya.