REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kesibukan dan keterbatasan waktu masyarakat yang tinggal di perkotaan, tidak dapat dipungkiri sering mengakibatkan tertundanya penyelesaian berbagai urusan termasuk yang terkait dengan pertanahan. Seiring dengan dinamika ma- syarakat, tuntutan akan pelayanan pertanahan yang cepat dan mudah harus ditanggapi dengan aksi nyata dari seluruh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Komitmen untuk meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat diwujudkan Kementerian Agra- ria dan Tata Ruang/BPN dengan mem- berikan Pelayanan Pertanahan Hari Sabtu dan Minggu (Weekend Service).
"Peningkatan status Badan Pertanahan Nasional menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus diiringi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu merupakan bagian dari peningkatan pelayanan kita," tegas Menteri Agraria dan Tata Ru-
ang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Badan, pada acara Penyerahan Sertifikat, Re-launching SMS 2409 dan Launching Daftar Kantor Pertanahan Yang Melaksanakan Pelayanan Sabtu - Minggu, akun Twitter resmi @atr_bpn di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, baru-baru ini.
Kegiatan Pelayanan Pertanahan Hari Sabtu dan Minggu sama seperti pelayanan pertanahan yang diberikan kantor pertanahan pada hari kerja. Hanya saja, pelayanan akhir pekan tersebut dikhususkan untuk warga masyarakat yang datang mengurus sendiri tanpa melalui perantara atau dikuasakan.
"Dengan sistem ini maka diharap- kan masyarakat dapat mengurus sendiri berkas permohonannya ke Kantor Pertanahan tanpa melalui perantara yang dapat mengakibatkan lambatnya pelayanan dan biaya tinggi", ujar Ferry.
Melalui pengurusan langsung oleh masyarakat, proses pelayanan diharapkan dapat lebih cepat karena warga masyarakat berhubungan langsung dengan pegawai kantor pertanahan yang bertugas. Selain itu, tingginya biaya dikarenakan adanya biaya jasa perantara dapat dihindari.
Pelaksanaan Pelayanan Pertanahan Hari Sabtu dan Minggu bertujuan untuk memberi kemudahan kepada warga masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat mengurus pelayanan pertanahan pada hari kerja. Bagi pegawai kantor per- tanahan yang bertugas pada hari Sabtu dan Minggu, akan diberikan hari libur pengganti di hari kerja. Dengan de- mikian hak libur pegawai tidak di- kurangi meskipun kegiatan pelayanan dilakukan tujuh hari seminggu. adv