Kamis 13 Nov 2014 09:24 WIB

Korupsi TransJakarta, Jaksa Sita Apartemen Udar Pristono

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
   Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono menjadi saksi dalam sidang lanjutan sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/11).  ( Republika/Wihdan)
Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono menjadi saksi dalam sidang lanjutan sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/11). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta, dengan tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tonny T Spontana mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah di Komplek Liga Mas Pancoran dan Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca, Jakarta Selatan.

"Hasilnya, jaksa penyidik menyita dua unit (kamar) apartemen di Kuningan," kata Tony di Kejagung Rabu (12/11) malam.

Tony mengatakan, sebelumnya, tim penyidik juga berencana menggeledah sejumlah aset milik Udar. Selain di Kompleks Liga Mas Blok. F/6 Rt.08/04 Kelurahan Duren 3 Pancoran Jakarta Selatan.

 

Penyidik berencana menggeledah rumah lain di Jalan Wijaya IX No.14 RT 01/04, Melawai, Kebayoran Baru, Jaksel dan ketiga rumah di Cipinang Elok 1 Blok N RT 05/10 Cipinang, Jaktim. Namun, penggeledahan tersebut belum dilakukan.

Dalam penggeledahan di kompleks Liga Mas, tim penyidik yang didampingi aparat kepolisian serta pejabat kelurahan setempat menyita beberapa barang. "Penyidik menyita tiga Handphone serta berbagai dokumen lainnya, berupa akta jual beli dan beberapa lembar KTP," ujarnya.

Tony melanjutkan, penggeledahan akan dilanjutkan hari ini, Kamis (13/11). Penggeledahan akan dilakukan untuk menelusuri aset lain milik Udar yang belum digeledah atau berada di luar Jakarta.

Seperti diketahui, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta Tahun 2013 senilai Rp 1,5 Triliun. Ia dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Rabu 17 September lalu.

Selain Udar, jaksa juga menjebloskan tersangka Prawoto, mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT yang menjadi konsultan pengadaan bus dan Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang Setyo Tuhu. Keduanya ditahan pada 12 Mei 2014.

Sedangkan, tiga tersangka lain dari pihak swasta masih belum dilakukan penahanan. Mereka adalah tersangka Budi Susanto (BS), merupakan Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso (AS) selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.

Udar pun diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bus gandeng Transjakarta tahun 2012 senilai Rp 150 Miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement