Rabu 12 Nov 2014 16:53 WIB

Diduga Korupsi, Empat Dosen UGM Segera Disidang di Tipikor Yogya

Rep: Yulianingsih/ Red: Esthi Maharani
Gedung Fakultas Pertanian UGM
Foto: lib.faperta.ugm.ac.id
Gedung Fakultas Pertanian UGM

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pada Kamis (13/11) ini rencananya keempat dosen aktif Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta akan menjalani sidang perdana kasus korupsi penjualan aset milik Fakultas Pertanian UGM. Keempat dosen tersebut terdiri dari satu guru besar dan tiga mantan pejabat dekanat Fakultas Pertanian UGM.

Keempatnya adalah Susamto Somowijaryo mantan Ketua Majelis Guru Besar UGM, Mantan Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UGM Triyanto, dosen Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Ken Suratiyah dan dosen Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian UGM Toekidjo.

"Sidang akan dilangsungkan Kamis (13/11) dengan pimpinan sidang Sri Mumpuni," kata Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Kiswantono, Rabu (12/11).

Menurutnya, pihaknya mendapat pelimpahan berkas kasus tersebut pada pekan lalu. Berkas yang dikirim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tersebut juga dinilai sudah lengkap.

"Surat undangan untuk keempat tersangka sudah kita kirim untuk menghadiri sidang," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang berasal dari Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul. Alasannya, subyek perkara tanah yang dikorupsi ada di Bantul.

Kasus korupsi penjualan aset milik UGM ini berawal dari ditemukannya selisih harga penjualan tanah seluas 4.000 meter persegi di Desa Plumbon, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul kepada pengembang sebesar Rp 2 Miliar.

Dalam penyidikan, Kejati sudah memeriksa puluhan saksi dari Yayasan Fapertagama yaitu yayasan dari FP UGM, dosen dan beberapa karyawan UGM.

Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti berupa berkas penjualan, sertifikat tanah, dua bidang tanah di Wukirsari Sleman dan uang sebesar Rp 2 miliar dari sejumlah rekening tersangka

Kasie Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanta Sudarmadji mengatakan, keempat dosen UGM ini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement