REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar, khawatir kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) ditetapkan setelah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ditetapkan. Karena, hal tersebut bisa memicu demo buruh.
''Saya khawatir BBM dinaikkan setelah penetapan kenaikan UMK. Kalau tak ada kebijakan yang mengatur ini, bisa ribut lagi buruh akan demo lagi,'' ujar Ketua Apindo Jabar, Dedy Widjaja kepada wartawan, Selasa (12/11).
Menurut Dedy, buruh akan memprotes kenaikan UMK yang ditetapkan kalau BBM naik. Karena, survei harga sebelum dan sesudah kenaikan berbeda. Berarti, dewan pengupahan harus kerja lagi.
''Gubernur kan menetapkan UMK 21 November. Awal Desember, penetapannya keluar. Ini, jadi acuan semua daerah,'' katanya.
Menurut Dedy, sebagai gambaran kalau berdasarkan hitungan Bank Indonesia, kalau BBM naik Rp 2 ribu maka inflasi akan naik 2 persen. Namun, hingga sekarang kenaikan BBM belum diketahui akan naik sebesar Rp 2 ribu atau Rp 3 ribu. Ini bisa dihitung inflasinya berapa.
''Kalau sekarang kan belum tahu. Lama lagi nanti nentuin kenaikan upah kalau BBM naik. Ya kabinet kerja, kita kerja terus,'' katanya.
Menurut Dedy, pengusaha menuggu kebijakan dari Menteri Tenaga Kerja yang baru untuk menentukan langkah yang diambil terkait kenaikan BBM pasca penetapan UMK ini. Ia berharap, menteri tersebut membuat peraturan sementara yang cepat.
''Cukup aturannya dengan Permen (peraturan menteri) dulu. Karena kan paling cepat, hari ini bicara besok bisa keluar. Isinya, Permen antisipasi kenaikan UMK di luar kebiasaan,'' katanya.