Selasa 11 Nov 2014 18:29 WIB

LPSK Apresiasi Hukuman Berat Koruptor yang Ajukan Kasasi

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengapresiasi lembaga peradilan yang memutus berat kasus korupsi pada tingkat banding dan kasasi terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

"Saya melihat saat ini terjadi fenomena bahwa ketika kasus tindak pidana korupsi naik banding hingga ke tingkat kasasi penjatuhan hukumannya lebih tinggi," kata Semendawai, Selasa (11/11).

Semendawai berharap lembaga pengadilan semakin meningkatkan kualitas putusan pada sejumlah kasus tindak pidana korupsi.

Ketua LPSK itu menyebutkan lembaga pengadilan harus berani menjatuhkan sanksi hukum lebih berat kepada terdakwa kasus korupsi agar memberikan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi masyarakat.

Selain itu, pemberian hukum berat juga diharapkan mendorong pelaku minor atau bukan pelaku utama bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi yang lebih besar.

"Sehingga pelaku minor bisa diperlakukan sebagai justice collaborator dapat diberikan hukuman yang lebih ringan," ujar Semendawai.

Semendawai mengajak pelaku minor untuk berani mengungkap kasus korupsi yang diketahuinya dan LPSK siap memberikan perlindungan.

Aparat penegak hukum, lanjut Semendawai harus memberikan perhatian khusus terhadap para justice collaborator dengan berpanduan kepada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan peraturan perundang-undangan terkait. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement