REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Praktikno mengatakan peluncuran Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berlandaskan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2014.
"Karena menggunakan anggaran yang cukup besar maka harus diambilkan dari APBN sebagaimana diatur dalam UU APBN-P 2014," kata Pratikno kepada wartawan seusai acara pertemuan dengan civitas akademika Universitas Gadjah Mada di Balairung UGM, Sabtu (9/11).
Pratikno melanjutkan tidak benar apabila "kartu sakti" tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu, menurut dia, sekaligus menepis anggapan beberapa pihak termasuk mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra yang menilai peluncuran "kartu sakti" tidak memiliki dasar hukum.
Ia juga membantah anggapan dirinya pernah menyatakan bahwa pendanaan "kartu sakti" bukan dari APBN sehingga tidak perlu dibahas dengan DPR. Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengakui dukungan terhadap peluncuran "kartu sakti" bermunculan dari berbagai kalangan.
Banyak elemen masyarakat atau relawan yang ingin membantu menyosialisasikan ketiga kartu tersebut.