REPUBLIKA.CO.ID,DEMAK--Penanganan kasus penyimpangan proyek normalisasi pembuangan Sungai Bongko dan Sambel, di Kabupaten Demak berlanjut.
Satu per satu pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan proyek yang dilaksanakan pada tahun 2010 ini pun dijebloskan dalam sel tahanan.
Teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menahan Mas'udi, pengawas lapangan proyek senilai Rp 721 juta yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Jawa Tengah 2010 ini.
"Berkas dari kepolisian sudah lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke pengadilan," jelas Kasi Pidsus Kejari Demak, Dody, Rabu (5/11).
Karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, jelasnya, maka Kejari Demak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Penahanan terhadap Mas'udi, dilakukan pihak Kejari Demak sejak Selasa (4/11) siang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Demak.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, perbuatan tersangka dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Mas'udi selaku pengawas lapangan menyatakan pekerjaan normalisasi tersebut telah sesuai kontrak. "Padahal ia terbukti lalai hingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 612 juta," tambah Dody.
Penahanan Mas'udi ini merupakan pengembangan dari penahanan anggota DPRD Kabupaten Demak, Purnomo dalam kasus yang sama.