Selasa 04 Nov 2014 21:03 WIB

Mantan Anggota DPRD Ini Meninggal Saat Dipenjara

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Joko Sadewo
Penjara
Penjara

REPUBLIKA.CO.ID,  CIREBON -- Seorang mantan anggota DPRD Kota Cirebon yang menjadi narapidana kasus korupsi dana APBD 2004, Agung Tjipto (49), meninggal dunia, Selasa (4/11). Dokter menyatakan, Agung meninggal karena sakit.

 

Agung meninggal saat sedang menjalani perawatan di RSUD Gunung Jati Kota Cirebon. Agung diketahui dirawat di rumah sakit tersebut sejak Kamis (30/10) lalu.

Direktur Utama RSUD Gunung Jati, Heru Purwanto, menjelaskan, Agung meninggal karena menderita stroke. Namun, Heru enggan merinci secara detail penyakit sebenarnya yang diderita oleh Agung.

Kepala LP Kelas I Kesambi Kota Cirebon, Dani Firmansyah, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, menerangkan, Agung Tjipto menderita sakit sejak 25 Oktober 2014 lalu dan sempat diperiksa ke UGD RSUD Gunung Jati. Agung Tjipto didiagnosa menderita penyakit obs disfagia.

Selanjutnya, Agung Tjipto melakukan rawat jalan di RS Lapas. Namun, pada 30 Oktober 2014, Agung Tjipto kembali dirujuk ke RSUD Gunung Jati dan meninggal hari ini, Selasa 4 November 2014.

Berdasarkan diagnosa dari dokter, Agung Tjipto menderita penyakit stroke infark, disfagia, gangguan ginjal kronik dan diabetes.

 

Seperti diketahui, Agung Tjipto merupakan satu dari 21 mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 yang ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Cirebon tahun 2004 senilai Rp 4,9 miliar. Anggaran yang sebenarnya untuk operasional dewan ternyata dibagi-bagikan kepada anggota dewan saat itu.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan mereka harus menjalani masa hukuman selama empat tahun. Kejari Kota Cirebon mengeksekusi mereka dalam tiga gelombang, yakni 28 April 2014, 30 April 2014 dan 4 Juni 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement