Selasa 04 Nov 2014 16:25 WIB

BKN Sebut Banyak PNS tak Paham Aturan Cuti

PNS. Ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidila
PNS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA PEMBUANG, KALTENG -- Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengungkapkan banyak pegawai negeri sipil tidak memahami aturan tentang cuti.

"Terindikasi memang banyak pelanggaran tentang izin cuti di kalangan pegawai negeri sipil (PNS)," kata Kepala Seksi Bimbingan Teknis Kepegawaian Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Ahmad Suryadi, saat melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) di Kuala Pembuang, Selasa (4/11).

Ia mengungkapkan, meski menyandang PNS selama bertahun-tahun, namun tak menjamin yang berangkutan memahami aturan kepegawaian, khususnya tentang cuti, akibatnya banyak pelanggaran.

Menurutnya pelanggaran itu bukan hanya terjadi di Kalteng tapi di empat provinsi di Kalimantan, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

Empat provinsi di Kalimantan dengan jumlah 42 kabupaten yang kita tangani, ada banyak pelanggaran yang terjadi, khususnya pelanggaran tentang cuti," katanya.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/1976 tentang Cuti PNS terdapat enam macam cuti yang wajib dipahami oleh pegawai, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara.

"Banyak PNS yang tidak dapat memaknai unsur cuti dalam peraturan itu, padahal PNS harus tahu, kapan saja cuti itu dapat diberlakukan dan dalam kondisi seperti apa?" katanya.

Meski demikian, menurutnya peraturan tentang cuti PNS itu sudah tidak sepenuhnya relevan untuk diterapkan pada saat ini, misalnya peraturan tersebut tidak dapat mengakomodir kepentingan ibadah pegawai.

"Contohnya ibadah haji. Dulu orang ingin beribadah haji bisa menggunakan cuti besar, tetapi sekarang dengan siste, daftar tunggu haji yang panjang, maka persiapan untuk cuti besar itu sulit dilakukan. Terlepas dari itu, peraturan tentang cuti tetap harus tetap dipahami oleh PNS," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement