Selasa 04 Nov 2014 13:36 WIB

Penambahan Komisi DPR, Bukti Politik Sebatas Kekuasaan

Rep: C75/ Red: Winda Destiana Putri
Gedung DPR/MPR
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Gedung DPR/MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan wacana rencana penambahan tiga komisi di DPR untuk mengakomodasi Koalisi Indonesa Hebat (KIH) bisa meredam konflik di DPR antara KIH dengan Koalisi Merah Putih (KMP).

"Menurut saya, bagus ditambah tiga komisi memberikan (akomodir) bagi KIH," ujarnya kepada Republika, Selasa (4/11).

Ia menuturkan penambahan komisi di DPR tidak melanggar konstitusi. Pasalnya, penambahan komisi diatur sepenuhnya oleh kebijakan pimpinan DPR.

Namun, menurutnya, kritik dengan adanya penambahan komisi di DPR menunjukan persaingan politik di DPR adalah semata-mata untuk memperoleh kekuasaan.

Margarito pun berharap KIH dan KMP di DPR segera menyudahi konflik tersebut dan lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat. Adapun, keinginan KIH masuk dalam struktur pimpinan dan AKD bisa dibicarakan dengan baik-baik.

"Saya meminta DPR sudahi segera konflik dan mementingkan rakyat serta minta kursi dengan bicara baik," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement