Ahad 02 Nov 2014 17:18 WIB

Besok, Polri Bebaskan Tukang Satai Pem-'Bully' Jokowi

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Jokowi menyapa para pendukungnya pada Konser Salam 3 Jari di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (20/10) malam.   (Republika/Yasin Habibi)
Presiden Jokowi menyapa para pendukungnya pada Konser Salam 3 Jari di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (20/10) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahan bagi Muhammad Arsad (24) alias tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook.

"Jika semua persyaratan administratifnya telah lengkap besok, Insya Allah yang bersangkutan akan kami tangguhkan," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim, Brigjen Kamil Razak, Minggu (2/11).

Kamil mengatakan dalam Pasal 31 ayat 1 KUHAP, penangguhan penahanan boleh diajukan oleh tersangka, keluarga, atau pengacara tersangka.

Ada beberapa hal yang menjadi syarat penangguhan, yaitu tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak mempengaruhi saksi.

"Tersangka harus wajib lapor dua kali dalam seminggu, Senin dan Kamis," ujarnya.

Mengenai Jokowi yang menyatakan telah memaafkan Imen, Kamil mengatakan, hal tersebut dapat menjadi faktor yang meringankan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim di persidangan kelak.

"Tetapi kasusnya akan jalan terus karena perkara ini delik biasa sehingga tidak terpengaruh jika pihak terkait telah memaafkan dan misalnya mencabut laporannya," jelasnya.

Sebelumnya, Joko mengatakan telah memaafkan Imen. Hal tersebut disampaikannya usai menerima kedatangan kedua orangtua Imen,Mursida dan Syaiffudin, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (1/11) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement