Ahad 02 Nov 2014 15:38 WIB

ELSAM: Pemerintahan Jokowi Harus Tinjau Ulang Izin Usaha Perkebunan

Rep: C85/ Red: Bayu Hermawan
 Sejumlah korban lumpur Lapindo yang tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria melakukan aksi teatrikal di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5). (Republika/Adhi Wicaksono)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Sejumlah korban lumpur Lapindo yang tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria melakukan aksi teatrikal di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Jokowi-JK didesak untuk mengkaji ulang izin usaha perkebunan. Hal tersebut karena banyak konflik agraria terjadi disebabkan dari tidak transparannya izin usaha perkebunan.

"Konflik agraria meningkat hampir seratus persen," ujar Wakil Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyu Wagiman, Ahad (2/11).

Wahyu menjelaskan pada tahun 2013, tercatat kurang lebih terjadi 90 konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia. Kemudian pada tahun 2014, konflik agraria meningkat dua kali lipat menjadi 180 kasus.

Beberapa kasus yang mendapat sorotan adalah kasus Mesuji di Lampung dan Suku Anak Dalam. Keduanya memiliki latar belakang yang sama, tentang korporasi besar yang menguasai lahan yang luas di 'wilayah' mereka.

"Bila Menteri Pertanian yang baru tidak memahami ini, maka sulit ke depannya bagi pemerintahan ini," jelasnya.

Pengkajian ulang izin usaha perusahaan perkebunan, kata Wahyu juga untuk memastikan apakah izin tersebut keluar tanpa adanya intimidasi. Hal inilah yang pada kebanyakan kasus berlanjut pada konflik.

"Tidak adanya partisipasi masyarakat mengakibatkan konflik," jelas Wahyu.

Pada beberapa kasus, lahan dikonversi menjadi perkebunan perusahaan tanpa ada keterlibatan masyarakat. Selain, ElSAM juga mendesak pemerintah untuk melakukan uji tuntas HAM.

Menurutnya semua regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian harus dilihat satu persatu bagaimana partisipasi masyarakat, anggaran, dan dampak sosial yang akan terjadi berkaitan dengan perkebunan.

"Penting untuk meninjau dampak ekonomi sosial budaya terhadap masyarakat yang berada di sekitar lahan perkebunan. Kalau ini dilakukan, bisa untuk melihat apakah kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat tercapai atau tidak," jelasnya.

Uji tuntas HAM, dapat meminimalisir konflik antara Perusahaan besar dengan kecil, perusahaan dengan masyarakat, ataupun dengan masyarakat adat. ELSAM juga mencatat saat ini perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Indonesia terdapat 2000 perusahaan.

Di antara ribuan perusahaan itu, semuanya dimonopoli oleh setidaknya 10 hub perusahaan besar dari Malaysia dan Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement