REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kemenko Kemaritiman bakal membekukan sementara (moratorium) seluruh perizinan kapal ikan yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk evaluasi dari semua kebijakan dan peraturan yang menyangkut kemaritiman.
Menko Kemaritiman, Indroyono Soesilo menyatakan, moratorium izjn kapal ikan akan berlangsung selama dua bulan atau hingga akhir tahun ini.
"Kami berhentikan dulu berbagai peraturan yang ada dan yang sedang berjalan. Kami evaluasi lagi, yang penting semaksimal mungkin pemasukan negara itu besar," ujar Indroyono saat mengunjungi Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, Sabtu (1/11).
Namun, Indroyono menegaskan, moratorium tidak berlaku untuk nelayan kecil dan tradisional. Melainkandikenakan kepada perusahaan penangkap ikan yang memang telah beroperasi dengan skala yang lebih besar.
Selain itu, Indroyono menyebutkan, kementerian juga telah membuka data perizinan kapal ikan yang beroperasi di sekitar wilayah laut Indonesia. Nantinya publik diharapkan bisa memberikan masukan terkait jumlah kapal yang beroperasi dan disesuaikan dengan izin yang dikeluarkan.
"Ini terus berlanjutnya. Jadi nanti publik silakan mengevaluasi dan melihat sudah benar atau belum kapal-kapal tersebut," tutur Indroyono.
Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti sempat menyatakan bakal melakukan sejumlah perubahan peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang menyangkut penangkapan ikan. Perubahan itu termasuk membenahi tarif penangkapan ikan dan ketentuan bongkar muat di laut.