Jumat 31 Oct 2014 16:26 WIB

Bisakah Pimpinan Komisi dan AKD DPR Diatur Ulang?

 (dari kiri) Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto memimpin jalannya rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10). ( Republika/Agung Supriyanto)
(dari kiri) Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto memimpin jalannya rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10). ( Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto, mengisyaratkan adanya titik temu dalam polemik perebutan kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang memicu terjadinya dualisme parlemen yang mengemuka ke publik.

"Ini sama dengan yang terjadi pada 2004, di mana kondisinya sama seperti ini. Demokrat saat itu tidak mendapat jabatan pada pemilihan paket pimpinan karena posisinya kalah waktu itu," sebut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Jakarta, Jumat (31/10).

Menurutnya, segala sesuatu bisa diubah karena pada dasarnya aturan pada tata tertib (tatib) dapat diubah, tentunya melalui koordinasi dengan seluruh fraksi yang ada.

"Saat itu kami mengambil jalan legal formal. Kami menjalani beberapa minggu dan beberapa bulan, selanjutnya terus berkoordinasi dengan seluruh fraksi. Alhamdulillah saat itu tatib diubah dan saya masuk unsur pimpinan," paparnya.

Saat ditanya apakah pengalaman itu dapat diwujudkan dalam kondisi seperti sekarang ini, kata dia, jelas bisa asalkan legal formalnya jelas dan aturannya sepakat diubah.

Ia menyatakan saat Pemilu 2004 Fraksi Demokrat DPR yang kalah pada saat itu terus bergerak melakukan koordinasi termasuk minta perubahan tatib dan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD atau MD3.

"Jadi sebenarnya hal seperti ini pernah terjadi, intinya adalah koordinasi dan semua bisa terselesaikan dengan baik, jangan seperti yang terjadi saat ini," katanya.

Kendati dengan adanya keinginan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk bekerja sama bahkan berkordinasi dengan Koalisi Merah Putih (KMP), tutur dia, itu jelas bisa dilakukan karena jalannya ada.

"Kalau ada pembicaraaan, dan koordinasinya bagus maka itu dapat diselesaikan dengan baik. Ini sama persis terjadi pada 2004, yang jadi bisa diselesaikan," ulasnya.

Sebelumnya, dalam pemilihan unsur pimpinan DPR dan pimpinan AKD KMP menyapu bersih unsur pimpinan mulai dari ketua komisi, badan anggaran dan lainnya.

Sementara KIH tidak mendapat jatah pimpinan satupun karena memilih tidak ikut rapat pemilihan AKD tersebut. Atas kekecewaan itu mereka menolak hasil tersebut dengan mosi tidak percaya bahkan membentuk pimpinan parlemen sendiri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement