REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kalangan menyambut baik lahirnya UU Kelautan yang salah satunya memuat pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.
Kapus Siapjak Bakorkamla Laksma Maritim Satria, F Masseo, mengatakan, pentingnya pembentukan Bakamla setidaknya bisa dilihat dari dua aspek, yaitu dalam dan luar negeri.
Aspek dalam negeri diantaranya adalah mematuhi kebijakan pemerintah untuk pembentukan Badan Keamanan Laut yang didukung dengan Early Warning System (EWS), efektifitas koordinasi, komando dan pengendalian.
"Aspek luar negeri adalah perlunya mengawasi perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia melalui EWS yang mengandalkan leading edge technology guna meningkatkan efek penangkalan terhadap kegiatan legal dari luar," kata Masseo dalam diskusi publik dengan tema “Implementasi UU Kelautan di Bidang Penegakan Hukum” yang diselenggarakan IK2MI beberapa waktu lalu, di Jakarta.
Soelistiyanto dari Kesatuan Pelaut Perikanan Indonesia (KPPI) mengatakan, seluruh personel yang mengawaki dan ditempatkan dalam Bakamla haruslah melepas “baju” dari instansi sebelumnya.
“Percuma UU-nya bagus, kalau implementasinya tidak bagus," kata dia.
Ketua Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (IK2MI) Laksdya TNI (Purn) Y Didik Heru Purnomo mengemukakan, diskusi ini diselenggarakan untuk mendukung UU Kelautan yang disahkan DPR akhir September lalu.
“Lahirnya UU Kelautan merupakan suatu prestasi yang harus kita dukung bersama, tapi tentu UU tersebut masih ada ‘bolong-bolong’, sehingga kita semua harus melakukan langkah untuk menutup ‘bolong-bolong’ itu, agar implementasi UU Kelautan mampu memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat kita secara luas,” kata Didik.
Diskusi yang dipandu oleh Laksma TNI (Purn) Sukemi HM Yassin dari Bakorkamla RI ini turut dihadiri utusan skakeholders Bakorkamla, masyarakat maritim, perwakilan dari Kedubes AS di Jakarta, dan berbagai kalangan lainnya.