Kamis 30 Oct 2014 16:24 WIB

Tersangka Pencemaran Nama Baik Presiden Jokowi Minta Penangguhan Penahanan

Rep: C82/ Red: Erdy Nasrul
Facebook MA
Foto: facebook
Facebook MA

REPUBLIKA.CO.ID, Pihak MA Harap Penahanan MA dapat Ditangguhkan

JAKARTA -- Kuasa hukum MA (24), tersangka kasus penyebaran gambar Jokowi yang mengandung unsur pornografi, Abdul Aziz, berharap surat permohonan penangguhan penahanan kliennya dapat dikabulkan. Dengan dukungan masyarakat luas, lanjut Abdul, pihaknya berharap penahanan tersebut dapat ditangguhkan.

"Kami berharap supaya polisi bisa meringankan kasusnya atau bisa dibebaskan," kata Abdul usai mengajukan surat penangguhan di depan kantor Bareskrim, Kamis (30/10).

Abdul mengatakan, ia dan keluarga tersangka berencana untuk membuat surat dan mengirimkannya ke Jokowi. Bahkan, mereka berniat untuk menemui Jokowi secara langsung.

"Kami mencoba untuk menemui beliau, semoga bisa dimaafkan," ujarnya.

Muhammad Arsad (24) ditahan sejak 24 Oktober lalu. Ia diduga telah memuat, mengedarkan, memperbanyak gambar Jokowi dan Megawati yang mengandung unsur pornografi.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 dan UU KUHP Pasal 310-311 tentang penghinaan secara tertulis atau pencemaran nama baik dengan ancaman 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement