Kamis 30 Oct 2014 12:50 WIB
Kasus Penghinaan Terhadap Jokowi

Polri: Tidak Ada Perbedaan dalam Penanganan Kasus

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Pelantikan Jokowi
Foto: VOA
Pelantikan Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengklaim tidak tebang pilih dalam menanggani kasus yang terjadi di masyarakat. Pernyataan ini menyusul beredarnya anggapan bahwa penangkapan Muhammad Arsyad (24) yang mengedarkan gambar berbau unsur pornografi Presiden Jokowi yang terkesan berlebihan.

"Tidak ada perbedaan, tinggal menunggu laporan yang diterima polisi dan waktu untuk menyelidikinya," kata Direktur Tipideksus Polri Brigadir Jenderal Pol Kamil Razak di Mabes Polri, Kamis (30/10).

Menurutnya, semua kasus pornografi yang termasuk delik biasa pasti akan diproses oleh penyidik. Ia mengatakan saat ini ada tiga kasus pornografi lain yang sedang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kasus tersebut melibatkan warga negara Nigeria dan juga warga negara Indonesia.

"Nanti akan dirilis," ujarnya.

MA ditangkap atas laporan kuasa hukum Jokowi sekaligus politisi PDIP Henry Yosodiningrat  pada tanggal 27 Juli lalu. Kamil menjelaskan, sehari sebelum dilaporkan, Henry menerima pesan melalui Blackberry Messanger (BBM) berisi gambar-gambar Jokowi yang mengandung unsur pornografi.

Dikarenakan saat itu sedang sibuk mengurus Pemilihan Presiden, lanjut Kamil, penyidik baru bisa memeriksa Henry pada bulan Agustus dan saksi, yaitu Jokowi pada 10 Oktober.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, Subdit Cyber Crime Polri langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Kamis (23/10) lalu di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jaktim. Status MA pun langsung dijadikan tersangka dan ditahan sehari sesudah penangkapan atau pada 24 Oktober.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement