REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Victor Laiskodat mengatakan seluruh ketua umum partai di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) merestui aksi mosi tidak percaya yang dilancarkan fraksi-fraksi di KIH terhadap pimpinan DPR.
"Masak fraksi di DPR bersikap seperti ini belum dapat izin," kata Victor kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/10).
Victor mengatakan KIH mencurigai pimpinan DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) hendak menjatuhkan pemerintahan Joko Widodo. Indikasinya, kata Victor, KMP memborong habis seluruh posisi pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan.
"Kami mencurigai teman-teman pendukung Prabowo-Hatta ingin menjatuhkan dan berpikir menjatuhkan pemerintahan," ujarnya.
Victor mengatakan mosi tidak percaya KIH merupakan bentuk perlawanan terhadap KMP. Dia menyatakan KIH tidak akan membiarkan KMP menggunakan kekuatan mayoritas parlemen untuk menyandera pemerintahan Jokowi.
"Kami perlu bangkit melawan cara-cara politik kotor yang ingin menyandera cita-cita pemerintah," katanya.
Selain mengajukan mosi tidak percaya lima fraksi di KIH: PDIP, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP juga membentuk pimpinan DPR tandingan. Namun mereka tidak menjelaskan apa landasan hukum pembentukan pimpinan DPR tandingan.
"Dasar hukumnya ya mosi tidak percaya," ujar politikus PKB, Daniel Johan.
Daniel berdalih pembentukan pimpinan DPR tandingan untuk mengembalikan prinsip demokrasi. Sebab, selama ini pimpinan DPR tidak mengakomodir permintaan KIH di parlemen.
"Intinya kami tidak percaya sekarang. Kami tidak diberikan posisi dalam 16 AKD," ujar Wakil Sekretaris Jendral DPP PKB ini.
Daniel menyatakan Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) seperti sebelum direvisi. Dengan begitu partai-partai yang meraih kursi terbanyak bisa mendapatkan posisi pimpinan DPR dan akd.
"Kami ingin meminta presiden keluarkan Perppu untuk membatalkan UU MD3 yang sekarang," katanya.