Jumat 24 Oct 2014 05:08 WIB

Kenapa Kemenko Kemaritiman tak Ada di Surat Jokowi?

 Presiden Joko Widodo bersama Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bersalaman dengan para tamu undangan saat acara pisah sambut di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/10).  (Republika/Prayogi)
Presiden Joko Widodo bersama Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bersalaman dengan para tamu undangan saat acara pisah sambut di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenko kemaritiman dipastikan ada dalam susunan kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). 

"Kemenko maritim jadi," kata mantan deputi tim transisi, Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/10).

Ia pun menjelaskan kenapa kemenko kemaritiman tidak terdapat dalam surat pertimbangan yang diajukan kepada DPR. Alasannya, karena kemenko maritim adalah pembentukan baru.

Sebagaimana tercantum dalam UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, surat pertimbangan dapat diajukan kepada DPR terkait dengan pemisahan dan penggabungan antarkementerian.

"Kemenko maritim itu adalah pembentukan baru sehingga tidak dibutuhkan pertimbangan DPR," jelasnya.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, menteri kelautan dan perikanan yang baru harus mampu mengharmonisasikan dan mengoreksi kebijakan. Sehingga dapat mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

"Pascapelantikan, langkah pertama yang dapat dilakukan (menteri kelautan dan perikanan) adalah melakukan harmonisasi dan mengoreksi kebijakan kelautan dan perikanan yang tidak memihak nelayan dan kepentingan bangsa lebih luas," kata Sekjen Kiara Abdul Halim.

Menurut dia, langkah harmonisasi harus diikuti dengan perumusan program yang mampu menyejahterakan pelaku perikanan skala kecil/ tradisional. Serta menempatkan nelayan, perempuan nelayan dan petambak sebagai prioritas kebijakan dan politik anggarannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement