Jumat 24 Oct 2014 05:02 WIB

Surat Jokowi untuk DPR Dianggap Sebagai Bagian dari Etika Kelembagaan

  Presiden Joko Widodo bersama para petinggi lembaga negara memberi keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/10). (Republika/Agung Supriyanto)
Presiden Joko Widodo bersama para petinggi lembaga negara memberi keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penentuan susunan kabinet telah mencapai 99 persen. Namun masih belum jelas kapan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. 

"Relatif 99 persen sudah selesai," kata mantan deputi tim transisi Jokowi-JK, Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/10).

Saat ini, kata dia, Jokowi sedang menunggu balasan atas surat meminta pertimbangan yang diajukan kepada DPR.

Hal itu sesuai UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan, presiden bisa meminta pertimbangan kepada DPR.

Berdasarkan pasal 19 Ayat (1) UU Kementerian Negara, "Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR".

Sedangkan ayat (2) dalam pasal yang sama menyebutkan, "Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan DPR paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima".

Ayat (3) menyebutkan, "Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPR belum menyampaikan pertimbangannya, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangan".

Andi menyatakan Jokowi menulis surat ke DPR sebagai bagian dari etika hubungan kelembagaan. "Pengumumannya mempertimbangkan etika hubungan kelembagaan karena ada surat yang dikirimkan ke DPR," katanya.

Menurut dia, batasan tujuh hari kerja setelah surat Presiden diterima DPR adalah Rabu (29/10). Ia juga mengemukakan bila proses di DPR belum selesai maka Jokowi akan melakukan komunikasi politik dengan pimpinan DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement