REPUBLIKA.CO.ID, BALAIKOTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan Basuki Tjahaja Purnama belum tentu akan menjadi Gubernur definitif DKI Jakarta, mengantikan Joko Widodo yang kini naik tahta menjadi Presiden RI.
"Ahok (Basuki) itu belum tentu jadi gubernur, karena UU Nomor 29 tahun 2007 tentang DKI Jakarta dan UU Nomor 32 tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi," tegasnya, Selasa (21/10).
Taufik menjelaskan bila merujuk peraturan itu, pada Pasal 174, kepala daerah yang mangkat tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Pengganti kepala daerah, kata dia, dipilih oleh DPRD jika sisa masa jabatannya masih di atas 18 bulan.
"DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat," katanya.
Ia melanjutkan, penggunaan peraturan itu, karena UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta tidak mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah pengganti jika jabatan ditinggal di tengah jalan.
Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku karena terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. UU ini juga tidak berlaku lagi setelah lahir Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
"Jadi sekarang Ahok itu sudah tidak punya posisi apa pun di Jakarta. Dia tidak berhak atas jabatan apa pun. Ahok sudah bukan siapa-siapa lagi," tegasnya.
Ia pun akan terus mendesak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait skema pengangkatan gubernur melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
Menurutnya Mendagri dapat mematuhi aturan untuk dapat merealisasikan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 174 ayat (2) dan (4). "Di dua pasal itu jelas tertulis, DPRD berhak menentukan siapa gubernurnya bila kepala daerah berhenti atau diberhentikan berdasar putusan pengadilan," katanya.
Namun demikian Taufik optimis pembangunan di DKI Jakarta semakin maju setelah Joko Widodo menjadi Presiden RI. Menurutnya semua pembangunan infrastruktur akan tetap berjalan lancar dan tepat waktu. Ia mengatakan DPRD akan tetap berkerjasama dan memberi dukungan penuh terhadap Gubernur DKI Jakarta yang baru.
"DPRD harus selalu optimis, selama untuk kepentingan umum," katanya.