Selasa 21 Oct 2014 15:41 WIB

KMP dan KIH Sama-Sama 'Ngotot' Soal Mekanisme Pemilihan Pimpinan Komisi

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
 Sidang paripurna penetapan komisi DPR di ruang sidang Nusantara II gedung parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).  (Republika/Agung Supriyanto)
Sidang paripurna penetapan komisi DPR di ruang sidang Nusantara II gedung parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) berpotensi deadlock (buntu). Kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) saling bersikukuh soal mekanisme pemilihan pimpinan. 

"Kalau ini tidak selesai bisa deadlock," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem, Victor Laiskodat di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/10).

Victor meminta KMP mengalah. Menurutnya KIH ingin agar proses pemilihan pimpinan komisi dan AKD berdasarkan perolehan jumlah kursi masing-masing partai di parlemen. 

Dengan begitu, partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak berhak mendapatkan jatah pimpinan lebih banyak. "Lebih gampang kalau mau cepat selesai KMP sepakati saja proporsional," ujarnya.

Tata tertib DPR mensyaratkan pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan memenuhi quorum fraksi dan anggota. Setidaknya harus minimal enam fraksi dari 10 fraksi di parlemen apabila ingin melakukan pemilihan pimpinan. 

Sedangkan sekarang peta kekuatan fraksi antara KIH dan KMP berimbang. Masing-masing kubu memiliki dukungan lima fraksi. "Syaratnya itu harus setengah jumlah fraksi lebih satu. Kemungkinan kekuatannya lima-lima," kata Victor.

Kubu KIH saat ini terdiri dari Fraksi PDIP, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP. Sedangkan kubu KMP terdiri dari Fraksi Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement