Kamis 16 Oct 2014 21:47 WIB

Kubu Bonaran Sayangkan Sikap Pimpinan KPK

  Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/10).  (Republika/ Wihdan)
Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/10). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Bonaran Situmeang menyesalkan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak mau melanjutkan laporan soal salah satu komisionernya, Bambang Widjojanto. Mereka menilai pimpinan KPK saling menjaga untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

"Apakah karena kawan jaga kawan," kata pengacara Bonaran, Charles AM Hutagalung melalui pesan singkatnya, Kamis (16/10).

Ia menyayangkan sikap pimpinan KPK tersebut. Padahal, lanjut Charles, pihaknya sudah melaporkan Bambang ke pihak pengawasan internal KPK. "Bambang itu kan statusnya terlapor," katanya.

Seperti diketahui, KPK tidak tertarik untuk memproses dugaan suap yang dilakukan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Pasalnya dugaan suap seperti yang dilaporkan tersangka korupsi sengketa Pilkada Radja Bonaran Situmeang sudah lampau.

"Kalaupun benar toh kasus itu sudah lama sebelum BW di KPK," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Kamis (16/10).

‎Adnan menilai, laporan yang berindikasi menuding dan berupaya menyeret pimpinan KPK itu tidak mendasar. KPK menilai hal itu adalah sebuah upaya dari koruptor yang tidak terima kasusnya diproses KPK.

Sebelumnya, Bonaran  melaporkan Bambang ke pengawas internal KPK. Bambang dituduh pernah main curang semasa masih aktif menjadi pengacara.

Dikatakan Bonaran, laporan itu berdasarkan kesaksian mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang kini sudah menjadi terpidana dalam kaitan suap pilkada di MK. Bonaran sendiri saat ini merupakan tersangka dalam kasus sengketa pilkada di MK.

Sedangkan Bambang membantah tudingan itu. Menurutnya, selama berprofesi advokat tidak pernah melakukan praktek suap. Meski sering mendampingi klien yang berperkara di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement