Rabu 15 Oct 2014 16:20 WIB

Empat Kecamatan di Sukabumi Rawan Pergerakan Tanah

Rep: Riga Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Warga berjalan di jalan desa yang rusak akibat pergerakan tanah di Kampung Cigintung, Desa Cimuncang, Kecamatan Malausna, Majalengka, Jawa Barat, Jumat (3/5)
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warga berjalan di jalan desa yang rusak akibat pergerakan tanah di Kampung Cigintung, Desa Cimuncang, Kecamatan Malausna, Majalengka, Jawa Barat, Jumat (3/5)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Sebanyak empat kecamatan di Kota Sukabumi dinyatakan sebagai kawasan rawan pergerakan tanah. Pasalnya, kontur tanah di kawasan tersebut berbukit dan rawan longsor ketika diguyur hujan deras.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi menyebutkan, keempat kecamatan itu yakni Gunung Puyuh, Cikole, Baros, dan Lembursitu. Sementara kelurahan yang dikategorikan sebagai kawasan rawan pergerakan tanah terdapat di sebelas kelurahan.

"Data ini sudah masuk dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),’’ ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnaen Barhami kepada Republika, Rabu (15/10).  Sehingga kawasan tersebut mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah terutama ketika memasuki musim penghujan.

Dikatakan Zulkarnaen, saat ini hujan mulai mengguyur sebagian wilayah Sukabumi. Namun, hingga kini belum ada laporan terkait bencana baik longsor maupun banjir. Namun kata Zulkarnaen, masyarakat harus tetap mewaspadai potensi terjadinya bencana.

Terlebih, berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya menyebutkan kasus bencana khususnya longsor marak terjadi pada November, Desember, dan Januari mendatang. Pasalnya, pada bulan tersebut diperkirakan intensitas hujan akan semakin tinggi.

Zulkarnaen menambahkan, saat ini petugas BPBD masih melakukan pemetaan terkait titik yang rawan longsor. Data ini nantinya akan memudahkan bagi petugas dalam menangani setiap bencana yang terjadi.

Menurut Zulkarnaean, kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana harus mengikuti sejumlah peraturan zonasi yang ada dalam perda. "Ada tujuh peraturan zonasi yang harus ditaati warga,’’ ujar dia.

Di antaranya terang Zulkarnaen yakni pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan ancaman bencana serta pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi. Selain itu dilarang mendirikan bangunan terkecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

Peraturan lainnya sambung Zulkarnaen yaitu larangan kegiatan permukiman terutama pada kemiringan di atas 40 persen. Kegiatan lainnya yang dilarang seperti melakukan penggalian dan pemotongan lereng yang membahayakan bagi warga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement