Selasa 14 Oct 2014 20:11 WIB

Politisi Ini Pertanyakan Data Kontras Terkait Catatan Buruk Anggota DPR

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Misbakhun
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut 242 anggota DPR periode 2014-2019 memiliki rekam jejak buruk. Salah satu di antaranya adalah Mukhamad Misbakhun yang disebut pernah menjadi terdakwa korupsi meski kemudian bebas.

Ketika dikonfirmasi, politisi Partai Golkar itu mempertanyakan data yang dirilis Kontras tersebut. Menurutnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan bebas dari hukuman. Artinya secara hukum dirinya tidak pernah terkena kasus korupsi.

"Perlu dipertanyakan Kontras itu. Kontras itu kan lembaga advokasi hukum dan HAM. Mereka percaya sistem hukum atau tidak," katanya ketika dihubungi Republika, Selasa (14/10).

Berdasarkan data Kontras, Misbakhun menjadi satu dari lima orang yang memiliki rekam jejak buruk karena pernah menjadi terdakwa korupsi. Kontras juga menyebut Misbakhun pernah terlibat dalam kasus pelanggaran hak kebebasan berekspresi di Indonesia.

Wakil Koordinator Kontras Chrisbiantoro menyayangkan, orang-orang yang bermasalah baik secara hukum maupun etik bisa melenggang menjadi anggota dewan. Menurutnya, hal ini terjadi karena keterbatasan informasi masyarakat terhadap track record calon yang dipilihnya.

Harusnya, kata dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu memberikan informasi yang utuh. Buruknya catatan para anggota dewan ini, lanjutnya, seakan memproyeksikan buramnya nasib masa depan penegakan demokrasi di Indonesia. Disahkannya UU MD3 dan UU Pilkada dinilai sebagai bagian dari penutupan kembali keran demokrasi.

"Tidak ada pilihan lain bagi rakyat selain terus mengawal proses demokrasi ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement