Selasa 14 Oct 2014 18:38 WIB

Dewan Pers Diimbau Beri Sanksi kepada Sejumlah Media

Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono (right) shakes hands with East Timorese Prime Minister Xanana Gusmao in Bali, Indonesia, Aug. 29, 2014. (file photo)
Foto: AP/Firdia Lisnawati
Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono (right) shakes hands with East Timorese Prime Minister Xanana Gusmao in Bali, Indonesia, Aug. 29, 2014. (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Conselho Nacional da Resistencia Timorense (CNRT) di Parlemen Timor-Leste meminta agar dewan pers menjatuhkan sanksi kepada beberapa media nasional di Indonesia, yang terbukti melakukan kekeliruan mengutip pernyataan Perdana Menteri Xanana Gusmao, ketika menghadiri hari ulang tahun TNI.

Beberapa media nasional tersebut, memberitakan Timur Leste ingin kembali ke Indonesia. Belakangan ini, media tersebut meralat berita itu dan mengakui telah melakukan kekeliruan.

"Pihak Dewan Pers Indonesia harus memberikan sanksi kepada Media bersangkutan karena telah melanggar kode etika jurnalisme," ujar  Ketua Fraksi Partai CNRT Parlament Nasional, Deputado Natalino dos Santos Nascimento, melalui siaran pers, Selasa (14/10).

Ia mengatakan,  sikap tersebut diambil dengan mempertimbangkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Timur Leste.

"Jangan sampai ada pihak ketiga yang memperkeruh suasana," kata dia.

Selain itu,  Fraksi Partai CNRT juga meminta media nasional di Timor-Leste, untuk melakukan verifikasi kepada berita yang berimplikasi negatif pada stabilitas nasional Timor-Leste.

"Kami mengimbau kepada Dewan Pers Indonesia dan Timor-Leste untuk lebih profesional di bidang jurnalistik," kata dia.

Sebelumnya  Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, meluruskan sejumlah pemberitaan media nasional yang mengklaim bahwa telah mewawancari Perdana Menteri Timur Leste, Xanana Gusmao. Beberapa media tersebut,  menyebut bahwa Xanana  ingin bergabung kembali dengan Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement