REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (JW) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/10). Jero diperiksa selama enam jam sebagai tersangka pemerasan dana oprasional di Kementerian ESDM.
Politisi Partai Demokrat itu mengaku tidak pernah melakukan pemerasan dengan modus menggelembungan dana oprasional menteri (DOM). Jero juga membantah telah melakukan pemerasan di Kementerian ESDM seperti yang disangkakan KPK.
"Saya perlu menyampaikan, bahwa kalau ada tuduhan pemerasan, saya terus terang tidak pernah merasa memeras siapa pun. Jadi perlu saya terangkan itu, biar jelas di masyarakat," kata Jero setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Jero membantah saat ditanya wartawan terkait dirinya mengeluh dan menyatakan DOM di kementeriannya kurang mencukupi untuk digunakan.
"Ah enggak pernah (mengeluh). Jadi DOM berapa adanya segitulah saya pakai, sesuai dengan aturan," ujarnya.
Menurut Jero, bahwa nilai DOM yang ia peroleh setiap bulannya di Kementerian ESDM senilai Rp120 juta. Namun eks Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu tidak dapat menjelaskan berapa DOM yang ia peroleh saat di Kemenbudpar dengan alasan lupa. "Pokoknya berapa yang ada, itu yang saya pakai," katanya.
Bekas Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga berkilah tidak pernah memberikan dana Rp 2 miliar ke suratkabar Indopos sebagai biaya iklan pencitraan dirinya.
Sebab sekitar Agustus 2014, Pemred Indopos, Don Kardono, pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Don Kardono mengaku, pemeriksaan dilakukan karena Jero Wacik pernah minta diiklankan dalam surat kabar yang dipimpinnya guna pencitraan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, hal ini juga dibantah Jero.
"Enggak ada, enggak ada," katanya sambil berjalan menuju Kijang Innova hitam bernomor polisi B 1693 FKB yang menjemputnya di teras Gedung KPK.
Terkait kasus ini, KPK juga pernah memeriksa sejumlah saksi penting. Di antaranya, Staf Khusus SBY Bidang Komunikasi, Daniel Sparingga; Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto; dan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sapta Nirwanda.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan penahanan terhadap tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik belum bisa dilakukan karena masih dalam tahap pendalaman kasus.
Menurut Busyro, sejauh ini pihaknya masih memerlukan sejumlah bukti pendukung dari pemeriksaan saksi-saksi terkait guna melengkapi berkas perkara mantan menteri ESDM yang diduga telah melakukan pemerasan hingga Rp 9,9 miliar tersebut.
"Masih terus akan di dalami (pemberkasannya). Itukan memerlukan kekuatan bukti-bukti dari saksi yang diperiksa," kata Busyro setelah selesai seleksi wawancara dengan tim Panseli, di Kementerian Hukum dan HAM kemarin.