Kamis 09 Oct 2014 19:41 WIB

CT: Setahun tak Ikut Bangun Tanggul, Izin Pengembang Dicabut

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Para pekerja menata batu kali saat memperbaiki tanggul waduk Setia Budi, Jakarta Pusat, Ahad (26/1). (
Para pekerja menata batu kali saat memperbaiki tanggul waduk Setia Budi, Jakarta Pusat, Ahad (26/1). (

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan para investor untuk ikut membangun tanggul guna mendukung pemulihan ketahanan lingkungan di Jakarta. Kualitas tanggul minimal harus sama dengan yang dibangun pemerintah.

"Semua yang dapat konsesi harus bangun tanggul dulu sebelum reklamasi tanah. Kalau sampai satu tahun tidak ada pergerakan fisik, maka izinnya dicabut," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, Kamis (9/10).

 

Kewajiban membangun tanggul bagi pengembang termasuk bagian program national Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul laut raksasa. NCICD merupakan program multifungsi yang mengintegrasikan antara infrastruktur pengendali banjir dengan pembangunan wilayah pinggir (urban development). Proyek strategis ini akhirnya terjadi setelah tertunda selama lebih dari 20 tahun.

Pada tahap pertama, NCICD fokus memperkuat tanggul eksisting sepanjang 32 KM garis pantai. Lalu, tanggul-tanggul sungai yang bermuara di Teluk Jakarta juga diperkuat. Tanggul ini diharapkan mampu menahan terjangan air rob yang rutin menghampir masyarakat di daerah utara Jakarta.

Chairul menambahkan, total dana yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini secara keseluruhan  sekitar Rp 400 hingga Rp 500 triliun. Sedangkan untuk tanggul sepanjang 32 meter di awal pengerjaan proyek menelan biaya sekitar Rp 3,2 triliun.

"Delapan kilometer menjadi tanggung jawab pemerintah, yaitu pusat dan daerah. Jadi 50 persen ditanggung pusat, 50 persen ditanggung DKI Jakarta," kata Chairul.

Penguatan tanggul menjadi penting karena penurunan muka tanah di Jakarta Utara mencapai rata-rata 7,5 cm per tahun. Seluruh Jakarta Utara diperkirakan akan berada di bawah permukaan laut pada tahun 2030. Jika hal ini terjadi, maka 13 sungai yang melewati Jakarta tidak dapat mengalirkan air lagi secara gravitasi ke Teluk Jakarta.

Proyek NCICD merupakan kerjasama pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda. Ada tiga tahapan yang akan digarap dan ditargetkan selesai tahun 2030.

Tahap pertama atau tahap A, yaitu membengun tanggul pantai dan sungai, membangun kembali garis pantai, dan perlindungan masyarakat serta asetnya. Konstruksi ini dikerjakan pada 2014 hingga 2017.

Kemudian pekerjaan pada Tahap B yaitu membangun tanggul laut di sebelah barat, pembangunan infrastruktur, kolam air tawar, membangun konektifitas, reklamasi, dan membangun serta memperbaiki kondisi lingkungan yang telah rusak. Kontruksi ini direncanakan berlangsung dari 2018 hingga 2022.

Terakhir, tahap C akan dilakukan pengembangan tanggul laut di sebelah timur, mambangun zona ekonomi pelabuhan, melanjutkan jaring konektifitas, membangun lingkungan baru dan menyediakan pengolahan limbah padat. Tahap ini dikerjakan setelah tahun 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement