Senin 06 Oct 2014 14:46 WIB

Hampir Setahun, Sitok Pun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rep: c82/ Red: Esthi Maharani
Sitok Srengenge
Foto: Facebook
Sitok Srengenge

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Budayawan Sitok Srengenge atau SS yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap mahasiswa Universitas Indonesia, RW, ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara, Ahad (5/10) kemarin.

"Setelah meminta keterangan 11 saksi termasuk korban dan saksi ahli yang kompeten untuk beri pandangan, serta alat bukti sudah terpenuhi, polisi menemukan bukti formula yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10).

Heru mengatakan, SS diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar nikah dan persetubuhan dalam keadaan tidak berdaya. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman penjara lima tahun ke atas.

Penyidik pun akan segera akan melakukan pemanggilan untuk memeriksa tersangka.

"Hari ini dikirim surat panggilan, tiga hari harus datang," ujarnya.

Mengenai akan ditahan atau tidaknya tersangka, Heru mengatakan, penyidik masih harus mempertimbangkan dua unsur terlebih dahulu, yaitu objektif dan subjektif.

Heru menjelaskan, untuk unsur objektif, tersangka memang sudah memenuhi persyaratan untuk ditahan, karena ancaman hukuman yang akan diterima yaitu tujuh dan sembilan tahun penjara.

"Kalau unsur subjektif patut dan perlu nggak penahanan, akan dipertimbangan dari keterangan tersangka," kata Heru.

Didampingi oleh pengacaranya, Iwan Pangka, RW melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013 lalu. Korban melaporkan Sitok dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Direskrimum.

Kejadian tersebut dilaporkan pertama kali terjadi bulan Maret 2013 di kamar kost milik SS di Jalan Ketapang, Pejaten, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement