Selasa 21 Oct 2014 22:40 WIB

Berkas Kasus Sitok Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Ini

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Sitok Srengenge
Foto: Facebook
Sitok Srengenge

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara sastrawan Sitok Srengenge, tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi Universitas Indonesia, RW ke kejaksaan pada pekan ini.

"Saat ini penyidik sedang mempersiapkan berkas perkaranya untuk dirangkum dan dirangkai kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan ini untuk diproses lebih lanjut," kata Komisaris Besar Pol Rikwanto, Selasa (21/10).

Kendati tidak dilakukan penahanan terhadap Sitok yang sudah berstatus tersangka, kata Rikwanto, proses hukumnya tetap berjalan.

Sitok ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi dan saksi ahli untuk menguji pasal yang akan dikenakan.

Sitok dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, dan Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kasus tersebut bermula ketika Sitok dan RW bertemu dalam acara di kampus RW pada Desember 2012 dan hubungan mereka semakin dekat hingga menyebabkan RW hamil.

Pada 29 November 2013, RW, melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya karena pelaku tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya hampir menghentikan kasus tersebut karena kesulitan mencari alat bukti tuduhan korban RW terhadap Sitok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement