REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil investigasi tim gabungan TNI-Polri menyangkut insiden bentrok TNI-Polri di Batam yang direncanakan akan disampaikan hari ini batal diumumkan. Bahkan satu hari sebelumnya pihak TNI pun batal menyampaikan pengumuman.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan alasan pengumuman hasil investigasi diundur adalah masih ada fakta hukum yang perlu dilengkapi lagi oleh tim investigasi.
"Masih ada fakta hukum yang perlu dilengkapi," katanya kepada Republika, Kamis (2/10).
Menurutnya, pengumuman hasil investigasi akan disampaikan setelah tanggal 7 Oktober. Saat ditanya seputar waktu pengunduran yang lama dan terkesan pihak TNI dan Polri tidak terbuka dan transparan.
Ia mengatakan keterbukaan informasi publik dilindungi UU No 14 tahun 2008. Namun, ada pasal 17 yang memberikan perlindungan untuk informasi yg dikecualikan.
"Anda harus memahami hak institusi Pemerintah yg dilindungi pasal 17 tersebut. Transparansi itu bukan berarti telanjang. Bukan seperti itu," katanya.
Ronny mengatakan pihaknya akan menjelaskan pengumuman itu pada waktunya. "Saya mohon anda memahaminya," ungkapnya.
Sebelumnya, tim gabungan investigasi TNI-Polri telah menyelesaikan investigasi mengenai bentrok antara anggota TNI (Prajurit Batalyon 134) dan anggota Polri (Brimobda) di Kepulauan Riau yang terjadi Ahad (21/9). Namun, belum ada hasil investigasi resmi yang disampaikan pihak Polri.