Rabu 01 Oct 2014 21:46 WIB

Jimly: SBY Harus Siap Akhiri Jabatan dengan Kontroversi

Rep: ratna puspita/ Red: Esthi Maharani
Jimly Ashiddiqie
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah SBY mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang tidak akan menghentikan kontroversi sistem pemilihan kepala daerah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus siap mengakhiri masa jabatannya dengan kontroversi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, kontroversi sistem pemilihan kepala daerah tidak akan berhenti hanya karena SBY mengeluarkan perppu. Politikus, pengamat, dan para ahli bakal mengomentari penerbitan perppu yang bakal membatalkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu.

"Kontroversi akan terus jalan. Karena itu, SBY harus siap mengakhiri masa jabatannya dengan kontroversi," kata Jimly, Kamis (1/10).

SBY seharusnya sudah siap. Sebab, menurut Jimly, SBY sudah berpengalaman mengeluarkan perppu. Karena itu, dia juga mengetahui penerbitan perppu bakal memancing kontroversi lain.

Jimly mengaku tidak ingin terlibat dalam pro dan kontra tersebut. Dia menuturkan, penerbitan perppu merupakan cara SBY mengatasi persoalan ini.  Rancangan UU Pilkada merupakan usulan pemerintah. Artinya, SBY sebagai presiden sebenarnya sudah menyetujui isi dalam rancangan tersebut.

Kendati demikian, Jimly menyatakan, pengesahan rancangan itu ternyata memunculkan reaksi yang fantastis dan tidak terbayangkan di media sosial Twitter. Sehingga, Presiden harus mengambil sikap yang memperhatikan perasaan masyarakat dan nilai konstitusional.

Rancangan UU Pilkada merupakan usulan pemerintah. DPR mengesahkan //beleid// tersebut pada Kamis (25/9) pekan lalu. Dalam aturan tersebut, DPR mengubah sistem pilkada dari pemilihan langsung menjadi keterwakilan di DPRD.

Opsi sistem keterwakilan didukung oleh partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PPP. Sedangkan partai pimpinan SBY, yaitu Partai Demokrat, memutuskan walk out dari rapat paripurna.

Pengesahan undang-undang tersebut memunculkan tagar #ShameonyouSBY dan #ShamedByYou di media sosial twitter. Tagar-tagar itu sebagai bentuk protes masyarakat pengguna internet di Indonesia terhadap SBY.

SBY pun bereaksi atas protes di media sosial. SBY mengatakan dia menginginkan pilkada langsung dengan beberapa perbaikan. Dia pun berencana mengeluarkan perppu yang membatalkan UU Pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement