REPUBLIKA.CO.ID, Jika Pengunduran Diri Jokowi Diterima, Besok Ahok Kembali Jadi Plt Gubernur
JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna membahas pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Kamis (2/10) besok. Jika pengunduran diri Jokowi disetujui, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
"Secara undang-undang, saya otomatis jadi Plt Gubernur lagi setelah pengunduran diri Pak Jokowi," ujar Ahok di Jakarta, Rabu (1/10).
Ahok menjelaskan, sesuai aturan setelah pengunduran diri Jokowi diterima oleh DPRD DKI, maka DPRD akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Surat itu kemudian ditembuskan kepada presiden, dan barulah presiden mengeluarkan surat pengangkatan Ahok sebagai gubernur definitif.
Meski demikian hingga saat ini belum diketahui kapan DPRD akan mengagendakan perihal pengangkatan Ahok sebagai gubernur, termasuk siapa yang akan mengantikannya sebagai Wagub DKI Jakarta.