REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– PDIP setuju atas rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Pilkada. Perppu tersebut akan berlaku selama tiga bulan sejak disahkan sampai dengan menunggu persetujuan DPR.
Jika peta koalisi di DPR masih sama seperti sekarang, maka Perppu bisa ditolak oleh DPR dan UU Pilkada tetap berjalan. Tetapi, Juru Bicara PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan, waktu tiga bulan bisa saja mengubah semua peta yang ada. Ia mengaku, rentang waktu tersebut akan dimanfaatkan PDIP untuk melakukan komunikasi dengan partai lain untuk mengajak bergabung dalam koalisi pemerintah.
“Paling tidak jadi dulu, sambil kita jalan untuk melakukan komunikasi dengan partai lain untuk menambah partai koalisi,” katanya kepada Republika, Selasa (30/9) malam. Sayangnya Eva enggan menjelaskan sejauh mana dan dengan partai apa komunikasi itu dilakukan. “Itu urusan pemimpin-pemimpinku,” ujarnya.
Dia mengatakan, PDIP mendukung sepenuhnya langkah Presiden SBY terkait rencana penerbitan Perppu untuk membatalkan UU Pilkada. Perppu itu dinilai menjadi solusi atas terancamnya demokrasi. “PDIP setuju dan sangat mendukung, itulah satu-satunya cara yang bisa dilakukan saat ini untuk menyelamatkan demokrasi,” katanya.
Menurutnya, saat ini keadaan sudah genting sehingga memenuhi syarat untuk penerbitan Perppu. Ancaman terhadap demokrasi dengan mengamputasi hak rakyat untuk memilih langsung dinilai sudah cukup menjadi alasan untuk membatalkan UU Pilkada.