Rabu 01 Oct 2014 05:15 WIB

Gubernur Ini Harap MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada

  Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).  (Republika/Wihdan)
Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT-- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendi mengharapkan para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabulkan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebelum regulasi itu diterapkan.

"Saya berharap sekali para hakim MK dapat dengan arif dan bijaksana mengabulkan judicial review UU Pilkada sehingga demokrasi di Indonesia dapat kembali ke tangan rakyat," kata di Sungailiat, Selasa.

Menurut gubernur yang berasal dari PDI Perjuangan ini, pilkada yang diserahkan kembali ke DPRD telah menyerat hak politik rakyat yang sudah terbangun lebih kurang selama 10 tahun. Bagaimana pun dunia internasional telah melihat demokrasi di Indonesia sudah berjalan cukup baik dan ini seharusnya dijaga dan ditingkatkan, bukan sebaliknya.

Sebenarnya, menurut dia, pilkada langsung hanya membutuhkan perbaikan bukan justru menghilangkan hak demokrasi rakyat. "Sebelum diterapkan masih ada uji materi di MK, kita tunggu saja," katanya.

Ia menilai pilkada langsung memberikan dampak positif yang cukup besar karena rakyat sendiri yang memilih pimpinannya untuk lima tahun ke depan. "Kemudian hak demokrasi rakyat itu dikembalikan ke Dewan, dan tentunya ini menjadi pekerjaan lagi untuk melakukan pengawasan DPRD," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement