REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Peneliti senior Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan tidak boleh ada yang mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan gugatan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Kini bola panas UU Pilkada mulai bergeser ke MK. Karenanya, MK tengah diuji kembali independensi dan integritasnya dalam memutuskan perkara gugatan UU Pilkada," kata Karyono Wibowo dihubungi di Jakarta, Selasa (30/9).
Karyono mengatakan siapapun boleh memberikan dukungan terhadap gugatan UU Pilkada ke MK. Namun, kewenangan untuk memutuskan UU Pilkada tetap berada di tangan MK.
"Siapapun tidak boleh intervensi, termasuk presiden sekalipun. Yang saya pahami dari gejolak yang terjadi di masyarakat ini adalah adanya kecenderungan kuat untuk menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD," tuturnya.
DPR menyetujui RUU Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang dengan pemilihan dilakukan oleh DPRD pada sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat (26/9) dini hari. Keputusan itu diambil melalui voting setelah musyawarah yang beberapa kali diskors untuk lobi antarfraksi tidak mencapai kata mufakat.