Senin 29 Sep 2014 18:56 WIB

Soal UU Pilkada, PAN: SBY Terlalu Emosional

Rep: C83/ Red: Bayu Hermawan
Drajat Wibowo
Foto: Republika
Drajat Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Hari Wibowo mengatakan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menelpon Ketua MK Hamdan Zoelva mengenai UU Pilkada terkesan emosional.

Menurutnya sebagai kepala negara, SBY tidak seharusnya melakukan hal tersebut. Sebab secara ketatanegaraan MK dan presiden memiliki porsinya masing-masing.

Jika sebagai Kepala Negara SBY tidak menyetujui RUU tersebut maka, dapat melakukan penarikan sebelum disahkan dalam paripurna.

"Sebagai presiden harusnya beliau tidak usah melakukan hal tersebut. Ini terkesan tidak lumrah dan tidak patut serta terkesan emosional sekali," ujarnya saat dihubungi Republika Senin (29/9).

Drajat menambahkan, adapun sebagai ketum Demokrat seharusnya SBY memanfaatkan anggotanya yang berada di DPR pada saat paripurna. Sehingga keputusan mengenai RUU pilkada dapat terkorrdinasi dengan baik sesuai dengan keinginan partai Demokrat dan SBY.

Selain itu tidak ada alasan yang kuat untuk Demokrat melakukan gugatan ke MK. Hal tersebut dikarenakan anggota atau fraksi di DPR tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement