Jumat 26 Sep 2014 21:25 WIB

DPD: Demokrat tak Layak Ajukan Judicial Review RUU Pilkada ke MK

Rep: C73/ Red: Bayu Hermawan
Sebelum akhirnya diputuskan sejumlah partai melakukan lobi terkait RUU Pilkada dalam paripurna DPR, Kamis malam (25/9).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Sebelum akhirnya diputuskan sejumlah partai melakukan lobi terkait RUU Pilkada dalam paripurna DPR, Kamis malam (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komite I DPD RI, Paulus Yohanes Sumino menilai Partai Demokrat tidak layak untuk mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Demokrat mau ajukan judicial review ke MK itu tidak layak. Karena Demokrat terlibat dalam pengambilan keputusan itu di DPR," ujar senator asal Papua ini kepada Republika, Jumat (26/9).

Ia mengatakan sikap Demokrat yang memutuskan walk out, sudah bisa disebut sebagai keputusan politik. Karena dengan itu, Demokrat dengan sengaja meloloskan Pilkada lewat DPRD.

Karena itu menurutnya, Demokrat tidak punya hak lagi untuk mengajukan uji materiil UU Pilkada lewat DPRD ke MK. Sementara pihak lain yang dirugikan, seperti rakyat, LSM dan pihak selain partai politik dan DPR dapat mengajukan hal itu ke MK.

Sumino berpendapat, pemohon uji materiil dapat menggunakan satu argumen. Hal itu didasarkan argumen bahwa Pilkada langsung sudah dilaksanakan, demokrasi dalam hal ini sudah maju tetapi mundur kembali.

Selain itu menurutnya, hak memilih sebagai hak konstitusional juga bisa dipakai sebagai argumen. Namun perlu diingat, terdapat pasal dalam UUD 45 yang juga menyebutkan hak keterwakilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement