Jumat 26 Sep 2014 12:29 WIB

Kepala Daerah Akan Gugat UU Pilkada ke MK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indira Rezkisari
Sebelum akhirnya diputuskan sejumlah partai melakukan lobi terkait RUU Pilkada dalam paripurna DPR, Kamis malam (25/9).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Sebelum akhirnya diputuskan sejumlah partai melakukan lobi terkait RUU Pilkada dalam paripurna DPR, Kamis malam (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bereaksi keras atas keputusan DPR yang menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Ia menilai, bahwa pilkada yang tidak dipilih langsung oleh rakyat merupakan sebuah kemunduran dalam demokrasi.

Dia mengatakan, para walikota dan bupati di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai komitmen, para walikota bupati di forum apeksi/apkasi akan gugat utk Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Smg Tuhan bersama kita,” cuitnya dalam akun twitter pribadinya @ridwankamil, Jumat (26/9).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menilai, sistem pilkada melalui DPRD adalah sebuah kemunduran demokrasi. Sebab, kata dia, nantinya anak cucu dan semua rakyat tidak bisa lagi memilih langsung pemimpin daerahnya.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini memang sejak awal bersikap teguh untuk menolak wacana pilkada melalui DPRD. Ia berpendapat, pilkada yang dipilih secara langsung oleh rakyat adalah suatu hal yang fundamental dalam demokrasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement