Jumat 26 Sep 2014 07:49 WIB
Pilkada Lewat DPRD

DPR Sahkan UU Pilkada, Amien Rais Diharamkan Jadi Tokoh Reformasi

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Amien Rais
Foto: Republika/Agung Supriyantob
Amien Rais

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amien Rais menjadi sasaran tembak atas gagalnya pengesahan mekanisme pemilihan langsung di UU Pilkada. Ia dinilai melanggar komitmennya sendiri pada saat reformasi.

Direktur Eksekutif Pusaka Trisakti Fahmi Habsyi menyatakan, saat ini 'haram' hukumnya menyebut nama Amien sebagai tokoh reformasi. Apalagi sampai mencatatnya sebagai tonggak sejarah perjuangan, demi kehormatan pahlawan reformasi dalam tragedi Trisakti dan Semanggi

"Sebagai aktivis 98 dan kaum muda, saya minta maaf karena telah salah ikut mendengarkan pidatonya ketika itu. Sekarang penyebutan Amien Rais sebagai tokoh reformasi haram tercatat dalam literatur sejarah bangsa," ujar dia kepada Republika, Jumat (26/9).

Ketua Umum Pusat Kajian Trisakti, Rian Andi Soemarno menambahkan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai suatu kemunduran demokrasi. Cara ini juga membuka peluang terjadinya praktik korupsi, dan meningkatkan angka kasus tersebut.

"Potensi korupsi dalam pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa melalui deal-deal politik antara calon pimpinan daerah dengan DPRD," ujar dia.

Bahkan, ia yakin, jika pimpinan daerah yang terpilih melalui mekanisme voting DPRD akan memprioritaskan kepentingan DPRD ketimbang rakyat. Sebab, Rian mengistilahkan, 'tidak ada makan siang gratis' dari eksekutif ke legislatif.

 

Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement