REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses lobi antarfraksi terkait pengambilan keputusan RUU Pilkada berlangsung alot. Lobi yang semula dijadwalkan berlangsung selama satu jam molor hingga tiga jam lebih. "Sebenarnya sudah mengerucut dua hal. Tapi Fraksi Demokrat bersikukuh pada pendirian pilkada langsung mutlak disertai 10 syarat," kata Wakil Ketua DPR yang juga pimpinan sidang paripurna pengambilan putusan RUU Pilkada, Priyo Budi Santoso kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/9).
Priyo menilai baik 10 syarat yang diajukan Demokrat untuk memperbaiki pilkada langsung. Namun secara realita usul itu sulit diimplementasikan. Priyo misalnya mencontohkan syarta uji publik bagi setiap orang yang ingin menjadi calon kepala daerah. "Usulan bagus, tapi ada yang tidak masuk akal. Dalam arti uji publik bisa membatalkan calon," ujarnya.
Selain itu fraksi-fraksi juga masih bertentangan soal mekanisme penghitungan suara pilkada. Ada yang berpendapat penghitungan suara sebaiknya dilakukan berjenjang dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga KPUD. Ada juga yang berpendapat suara TPS langsung dihitung di KPUD. "Setelah kita lihat banyak kebocoran yang sangat masif, itu belum kita putuskan," kata Priyo.
Politikus Partai Golkar ini tidak berani prediksi opsi mana yang nantinya akan disahkan dalam RUU Pilkada. "Saya gak bisa memprediksi," ujarnya.
Proses lobi pengambilan keputusan RUU Pilkada dimulai pada pukul 18.30 dan dijadwalkan selesai pukul 19.30. Namun hingga pukul 21.50 lobi antarfraksi belum juga rampung.