REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam menilai mekanisme pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi menjadi sangat logis dievaluasi, bahkan tidak terlalu keliru jika direkomendasikan untuk dilakukannya pemilihan oleh DPRD sebagai badan legislatif.
PB HMI mencatat, setidaknya ada beberapa poin penting yang menjadi perdebatan selama ini. Persoalan efisiensi anggaran yang selalu dikait-kaitkan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung. Pemilihan langsung oleh beberapa pihak diyakini sangat berpengaruh terhadap pemborosan anggaran Negara di setiap proses penyelenggaraannya.
"Komponen pembiayaan yang meliputi biaya penyelenggaraan mulai dari persiapan, pengadaan logistik dan sebagainya menguras anggaran yang cukup besar. Disisi lain, problem money politics disinyalir merupakan akibat dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung," demikian pernyataan resmi PB HMI, seperti terima ROL, Kamis (25/9).
Mengenai hal ini, HMI berpendapat bahwa pada prinsipnya, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung tidaklah serta-merta berpengaruh pada efisiensi anggaran dan praktek money politics. Bahwa pengefisiensian anggaran Negara berkaitan dengan. bagaimana proses penganggaran tersebut direncanakan, diimplementasikan, serta pemantauan secara ketat pelaksanaan anggaran tersebut.
"Maka tidaklah tepat jika hanya karena alasan pengefisiensian anggaran lantas sisem pemilihan kepala daerah hendak diubah dari yang awalnya langsung menjadi tidak langsung."
Karena itu, PB HMI merekomendasikan dua hal. Pertama, pembahasan RUU Pemilukada merupakan pembahasan yang penting dan memiliki pengaruh besar terhadap system demokrasi yang diterapkan di negeri ini. "Jangan jadikan RUU Pilkada sebatas sebagai komoditas politik, ajang balas dendam politik kelompok-kelompok tertentu,"
Kedua, PB HMI melihat ada indikasi ketergesa-gesaan dalam pembahasan RUU Pilkada ini. Olehnya, HMI merekomendasikan agar dilakukan penundaan terhadap pengesahan RUU ini sembari dilakukan kajian-kajian serta evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung yang sudah diterapkan kurang lebih 10 tahun d Negara ini dengan mempertimbangkan segala aspek secara komprehensif.
"Apabila ternyata dalam dua hari kedepan pengesahan RUU Pilkada tetap dipaksakan, PB HMI akan mempertimbangkan untuk melakukan pengujian materi di Mahkamah Konstitusi apabila ditemukan poin-poin yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat Indonesia."