REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI SELATAN -- Oknum Satpol PP cabul, tersangka ZA, terancam hukuman 15 tahun penjara. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polisi Resort Kota (Polresta) Bekasi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siswo, menyatakan tersangka ZA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman penjara itu, lanjutnya, berdasarkan pasal 82, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA). "Hingga saat ini, perkembangan tersangka ZA masih tahap pendalaman untuk dikembangkan dalam proses penyidikan," tutur AKP Siswo saat dihubungi ROL, Kamis (25/9) malam.
Penyidik Polresta Bekasi, paparnya, juga akan memeriksa teman kerja tersangka ZA. AKP Siswo pun menegaskan tersangka ZA dimasukkan ke dalam sel bersama tersangka-tersangka kasus lainnya.
"Jadi, tidak ada perlakuan kusus untuk tersangka ZA di dalam tahanan Polresta Bekasi," jelasnya.