REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengatakan penggunaan senjata api oleh anggota Brimob Polda Kepulauan Riau saat penggerebekan yang berujung bentrokan dan penembakan anggota TNI di Batam, pada Ahad (21/9) sudah sesuai dengan undang-undang.
JAKARTA- Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan penggunaan senjata api oleh anggota polda Kepulauan Riau saat penegakan hukum dalam penggerebekan dan akhirnya bentrok dengan TNI di Batam, Ahad (21/9) sudah sesuai dengan Undang-Undang.
"Menggunakan senjata api ketika penegakan hukum itu dibenarkan UU," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie, Kamis (25/9).
Ia menjelaskan, jika anggota Polri tidak dilengkapi dengan senjata api maka akan membahayakan penyidik. Sehingga penggunaan senjata api saat penegakan hukum sudah sesuai prosedur.
Ronny juga mengatakan, proses investigasi bentrokan antara TNI-Polri yang terjadi di Batam pada Ahad, (21/9) akan berakhir hari ini. Namun menurutnya jika terdapat kekurangan dalam investigasi maka waktu investigasi bisa bertambah.
"Tanggal 25 ini kalau masih kurang bisa bertambah, target tanggal 25," katanya.
Ia menambahkan, Polri berupaya menempuh investigasi sesuai dengan prosedur hukum, serta berusaha agar percepatan investigasi dilakukan.
Seperti diketahui empat anggota TNI ditembak oleh anggota Brimob pada Minggu (25/9). Peristiwa berawal ketika petugas polisi tengah menggerebek lokasi penimbunan BBM. Diduga karena salah paham, dua orang anggota TNI yang saat itu ada di lokasi ditembak. Selain itu, dua anggota TNI lainnya yang mendatangi Mako Brimob juga ditembak.